GUGUS TUGAS COVID-19 KECAMATAN WIROBRAJAN, VERIFIKASI LAPANGAN PENANGGULANGAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI HOTEL FORIZ

GUGUS TUGAS COVID-19 KECAMATAN WIROBRAJAN, VERIFIKASI LAPANGAN PENANGGULANGAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI HOTEL FORIZ

 

YOGYAKARTA - Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta kini sedang memproses pengajuan assessment penerapan protokol kesehatan dari delapan usaha jasa akomodasi pariwisata di kota Yogyakarta untuk kemudian diterbitkan surat keterangan.

 

Untuk verifikasi lapangan di Hotel Foriz Jl. Hos Cokroaminoto Kelurahan Pakuncen,Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 di Kecamatan Wirobrajan yakni Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Polsek Wirobrajan, Puskesmas, Satpol PP, serta BPBD kota Yogyakarta.Selasa(08/09/2020)

 

Penerapan assessment untuk usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 3 Agustus.

 

Seluruh penilaian untuk kepentingan assessment tersebut kami susun bersama-sama dengan asosiasi yang menaungi setiap usaha jasa tersebut. Misalnya untuk jasa akomodasi dan usaha makanan minuman, maka kami libatkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Jadi, indikator atau parameter penilaian pun tidak kami karang-karang sendiri,” 

kata Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Edi Sugiharto.

 

Komandan Koramil 10/Wirobrajan menjelaskan, Penerapan assessment untuk usaha jasa pariwisata tersebut diharapkan memberikan kepercayaan terhadap wisatawan yang akan berkunjung ke Yogyakarta.

 

“Kegiatan pariwisata harus didasarkan pada aspek kepercayaan dan keamanan serta kenyamanan. Inilah yang coba kami lakukan dan bekerja sama dengan intansi terkait, khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” harap Kapten Arh Suryadi.