BABINSA KORAMIL 08/KOTAGEDE MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI DAN TEGAKAN PARWAL NO.15 TAHUN 2020 PROTOKOL COVID-19.
BABINSA KORAMIL 08/KOTAGEDE MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI DAN TEGAKAN PARWAL NO.15 TAHUN 2020 PROTOKOL COVID-19.
Yogyakarta - Himbauan dan penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 sudah sering dilakukan baik oleh TNI, Polri, aparat Kecamatan pada siang dan malam hari di berbagai tempat di wilayah Kecamatan Kotagede yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan atau melanggar protokol kesehatan di masa pandemi.
Babinsa Kel. Prenggan Kec. Kotagede bersama Bhabinkamtibmas Polsekta Kotagede dan Satpol PP Kecamatan Kotagede melaksanakan kegiatan "Operasi Yustisi Edukasi dan Penegakan Perwalikota No 51 Tahun 2020 tentang Protokol Covid 19" dengan sasaran pedagang unggas di Pasar legi Kotagede.(21/11/2020)
Sertu Nurhadi selaku Babinsa Koramil 08/Kotagede memberi arahan kepada pedagang Unggas agar untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.juga menghimbau semua para pedagang yang berada di pasar legi kotagede, harus memakai masker dan jaga jarak hal ini bertujuan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain agar bisa cepat memutus mata rantai covid-19 khususnya warga masyarakat Kotagede dan sekitarnya.
Selain itu operasi Yustisi yang dilaksanakan ini untuk memantau lokasi untuk cuci tangan atau tersedianya Handsanitizer di fasilitas umum. Kata Babinsa .
Kita selalu berharap semoga wabah Corona covid-19 segera berakhir, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan pemerintah kita harus tetap bersemangat bahwa kita bisa dan mampu melewatinya. pungkasnya