Pendisiplinan PSBB Di Kecamatan Kraton Oleh Koramil, Polsek Dan Satpol PP

Pendisiplinan PSBB Di Kecamatan Kraton Oleh Koramil, Polsek Dan Satpol PP

Menjelang diberlakukan PSBB, Babinsa Koramil Kraton Kodim 0734/Kota Yogyakarta bersama gabungan Polsek dan Satpol PP Kecamatan Kraton melaksanakan patroli di sejumlah tempat umum dan pertokoan. (11/1/2021).

Pembatasan tutup pertokoan dan tempat usaha sampai dengan pukul 19.00 Wib sudah harus berhenti beroperasi. Dan apabila masih belum tutup sampai jam yang ditentukan akan mendapat teguran dan tindakan langsung dari Satpol PP Kota Yogyakarta.

Secara teknis pelaksanaan kegiatan pembatasan tempat usaha mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan PSBB yang berlaku.