BABINSA PANDEYAN ANDIL DALAM PENGAWASAN PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN
BABINSA PANDEYAN ANDIL DALAM PENGAWASAN PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen dalam pengendalian penyebaran Covid-19 dengan diterbitkannya Surat Edaran Walikota Nomor 443/025/SE/2021 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 / INSTR / 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Babinsa Paneyan (Sertu Ari Fitrianto), Bhabinkamtibmas, Lurah Pandeyan dan Satpol PP Kec. Umbulharjo dengan menertibkan operasi tempat usaha dan warung yang masih beraktifitas di tempat di sepanjang Jln. Veteran. Jln. Gambiran dan Jln. Pramuka,(21/01/21).
Adapun sebagian isi Surat Edaran Walikota Yogyakarta seperti Pembatasan kerja dengan pekerja 50% WFH dan WFO 50% di kantor itu sesuai untuk perkantoran pemerintah dan swasta.
Sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan memberlakukan jam operasional yang dimulai pukul 05.00 s.d 19.00 Wib dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran,penjualan makanan, rumah makan dan warung makan pengunjung di tempat paling banyak sebesar 25% dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 19.00 Wib. Layanan makanan melalui pesan antar / dibawa pulang tetap sesuai dengan jam operasional yang sesuai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam kegiatan tersebut Sertu Ari menghimbau para pelaku usaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka terjangkitnya covid 19 di wilayah Yogyakarta dan menambahkan pula dari Lurah Pandeyan dan Satpol pp,dengan berbekal surat edaran walikota, senantiasa untuk dipahami dan dilaksanakan sesuai instruksi gubernur dan Surat edaran walikota nomor 443/025/SE/2021 tersebut.