TIM GABUNGAN KEMANTREN WIROBRAJAN GENCARKAN PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN KEPADA PELAKU USAHA

TIM GABUNGAN KEMANTREN WIROBRAJAN GENCARKAN PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN KEPADA PELAKU USAHA

 

YOGYAKARTA, - Aparat gabungan Dari Kemantren Wirobrajan, Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Polsek Wirobrajan, BKO Satpol PP Kemantren Wirobrajan menggencarkan operasi yustisi selama penerapan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) tahap II yang di mulai tanggal 26 Januari hingga 08 Februari 2021. Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diwilayah Kemantren Wirobrajan.Minggu (30/01/2020)

 

Operasi yustisi dilaksanakan di sejumlah lokasi di wilayah Kemantren Wirobrajan Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor : 443/171/SE/2021 tentang PTKM, yang meminta jajaran  melakukan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama pandemi covid-19 belum berakhir. 

 

Babinsa Kelurahan Pakuncen Serma Isdi Untoro menjelaskan, Aparat gabungan kali ini menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku usaha maupun pedagang kaki lima (PKL) tentang pembatasan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.

 

"Kami mengawali operasi yustisi di Jln. RE Martadinata yang selalu ramai setiap hari. Malam hari, banyak pedagang yang menjajakan dagangan di trotoar jalan," katanya. 

 

Aparat meminta agar para pelaku usaha membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk. Para pengunjung diminta membeli makanan atau minuman dengan take away atau dibungkus". tandanya.

YOGYAKARTA, - Aparat gabungan Dari Kemantren Wirobrajan, Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Polsek Wirobrajan, BKO Satpol PP Kemantren Wirobrajan menggencarkan operasi yustisi selama penerapan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) tahap II yang di mulai tanggal 26 Januari hingga 08 Februari 2021. Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diwilayah Kemantren Wirobrajan.Minggu (30/01/2020)

 

Operasi yustisi dilaksanakan di sejumlah lokasi di wilayah Kemantren Wirobrajan Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor : 443/171/SE/2021 tentang PTKM, yang meminta jajaran  melakukan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama pandemi covid-19 belum berakhir. 

 

Babinsa Kelurahan Pakuncen Serma Isdi Untoro menjelaskan, Aparat gabungan kali ini menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku usaha maupun pedagang kaki lima (PKL) tentang pembatasan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.

 

"Kami mengawali operasi yustisi di Jln. RE Martadinata yang selalu ramai setiap hari. Malam hari, banyak pedagang yang menjajakan dagangan di trotoar jalan," katanya. 

 

Aparat meminta agar para pelaku usaha membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk. Para pengunjung diminta membeli makanan atau minuman dengan take away atau dibungkus". tandanya.