KORAMIL 10/WIROBRAJAN MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM PROKES SECARA BERKESINAMBUNGAN
KORAMIL 10/WIROBRAJAN MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM PROKES SECARA BERKESINAMBUNGAN
YOGYAKARTA, - Sampai saat ini dampak pademi Covid-19 masih terasa diberbagai sektor, berbagai langkah dan strategis telah dilakukan namun masyarakat masih saja ada yang tidak mentaati bahkan banyak masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker.
Dengan ini Pemerintah kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 443/171/SE/2021, dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan Pembatasan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta.
Maka dengan dikeluarkannya peraturan Walikota Yogyakarta TNI dari Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Kota Yogyakarta bersama Tim Gugus Tugas Kemantren Wirobrajan bersinergi menegakkan hukum protokol kesehatan kepada pelaku usaha yang dilaksanakan secara berkesinambungan, yang bertujuan untuk meningkatkan pencegahan penularan dan Penyebaran Covid-19.
"Untuk itu bagi pelaku usaha wajib melaksanakan dan memastikan mentaati Protokol Kesehatan."Ucap Serda Waliyana anggota Koramil 10/Wirobrajan disela-sela melaksanakan Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Kelurahan Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan. Kamis (04/02/2021)
"Pelaku Usaha, harus menyediakan sarana pencegahan Covid-19, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, menyediakan atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid 19."Tegasnya.
Dalam hal Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan di wilayah Kemantren Wirobrajan dilakukan Perangkat Pemerintah Daerah bersinergi dengan TNI, Polri dan tokoh masyarakat melalui sosialisasi, patroli atau operasi penertiban.