GERAKAN SERENTAK PENEGAKAN PTKM, KORAMIL BERSAMA TIM SATGAS COVID-19 DI KEMANTREN WIROBRAJAN 

GERAKAN SERENTAK PENEGAKAN PTKM, KORAMIL BERSAMA TIM SATGAS COVID-19 DI KEMANTREN WIROBRAJAN 

 

YOGYAKARTA, - Tim Satgas gabungan penegakan protokol Covid-19 Kemantren Wirobrajan, melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat usaha wilayah Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta. Sasaran di tempat usaha untuk memastikan pelaku usaha menerapkan disiplin protokol kesehatan.Minggu (07/02/2021)

 

Tim Satgas Covid-19 penegakan protokol kesehatan tersebut terdiri Kemantren Wirobrajan, Koramil 10/Wirobrajan, Polsek, Puskesmas Wirobrajan, KAU Wirobrajan, Kelurahan Patangpuluhan, BKO Satpol PP Kemantren Wirobrajan. 

 

Mantri Anom Kemantren Wirobrajan Bapak Avo Dito Hendra,SH dalam apel gabungan di Pendopo Kemantren Wirobrajan menyatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 443/171/SE/2021 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa  Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta. Penegakan atas Surat Edaran Walikota di tempat usaha menjadi agenda dalam gerakan serentak di wilayah Kemantren Wirobrajan.

 

"Selain sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, penanggungjawab kegiatan atau usaha akan dikenai sanksi penutupan kegiatan atau usaha, hingga pencabutan izin kegiatan atau usaha apabila tidak mematuhi protokol kesehatan", ujarnya

 

Sementara Babinsa Kelurahan Patangpuluhan Sertu Tri Haryanto yang turutserta dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungannya atas gerakan serentak penegakan protokol di tempat usaha tersebut.

 

"Peningkatan kesadaran bagi pemilik atau penanggung jawab usaha dalam menerapkan protokol kesehatan diperlukan gerakan serentak oleh Tim Satgas secara terus menerus. Karena ini merupakan bagian dari edukasi bagi semua pihak", jelasnya