PENERTIBAN PENGGUNAAN ALUN-ALUN SELATAN PADA MASA PPKM

PENERTIBAN PENGGUNAAN ALUN-ALUN SELATAN PADA MASA PPKM

YOGYAKARTA-Babinsa Kadipaten Koramil Kraton Serka Hendriyanto mengikuti kegiatan Kemantren Kraton dalam penertiban penggunaan alun-alun selatan Kraton bersama Satpol PP dan Polsek Kraton. Dalam  kegiatan penertiban tersebut satpol PP Kota mengingatkan untuk mematuhi tata tertib di masa PPKM.

Di alun-alun selatan tidak boleh adanya kegiatan usaha yang tidak sesuai aturan dan supaya tidak menimbulkan kerumunan sehingga untuk menghindari kesalahpahaman dengan PKL yang ada di sana perlu adanya dari sosialisasi dari Kemantren Kraton kepada pedagang. Minggu (10/10/2021).

Mengingat alun-alun selatan Kraton masih merupakan bagian dari Cagar Budaya sehingga dalam segala aktifitas maupun penggunaanya sudah ada aturan tertentu supaya lingkungan tetap terjaga dan terawat dengan baik.

Harry Purwanto dari Dishub kota mengatakan dalam hal ini mensupport dan mendukung  dalam pemasangan rambu marka jalan dalam penertiban sepanjang alun-alun selatan dengan koordinasi dengan Satpol PP maupun Forkopimka Kraton.