Gugah Kesadaran Hukum, Kodim 0734/Kota Yogyakarta Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit
Gugah Kesadaran Hukum, Kodim 0734/Kota Yogyakarta Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit
Yogyakarta - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi Prajurit jajarannya, Kodim 0734/Kota Yogyakarta melaksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit dan PNS yang dilaksanakan di Aula Amarta Makodim 0734/Kota Yogyakarta, Rabu (10/11/2021).
Dalam sambutannya Kepala Staf Kodim 0734/Kota Yogyakarta Letkol Arh Tjatur Supriyono, S.Si.,M.Sc, menyampaikan, penyuluhan hukum merupakan program pembinaan peningkatan personel utamanya dalam bidang penegakan hukum dalam rangka pembekalan hukum kepada para Prajurit dan PNS Kodim 0734/Kota Yogyakarta agar selalu tertib dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Lanjut Kasdim, Diharapkan dengan penyuluhan ini para Prajurit dan PNS Kodim 0734/Kota Yogyakarta mengetahui dan memahami serta dapat melaksanakan apa yang menjadi penekanan dari pucuk pimpinan TNI AD beserta jajarannya.
Di tempat yang sama Mayor Chk Hadi Ismanto, S.H (nara sumber Penyuluhan Hukum dari Kumdam IV/Dip) menyampaikan, UU tentang KDRT,LGBT,Asusila dan Pemerkosaan Prosedur pengajuan perceraian, dan hukum administrasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terdapat dalam Peraturan Perundangan (PP) No 39 Tahun 2010 tentang Sanksi Administrasi prajurit
Masalah Hukum yang tidak dapat di bantu adalah Permasalahan Perselingkuhan dengan KBT (Keluarga Besar Tentara) contoh Kasus yang terjadi pada seorang Prajurit Marinir Yang melakukan Perselingkuhan dengan KBT di jatuhi Hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dan sama sekali tidak bisa di Bantu Meskipun Prajurit tersebut merupakan yang terbaik di satuannya karna mendapatkan Sangkur Perak.
Serta yang Menjadi Perhatian Khusus dari Bapak Kasad dan Pangdam Masalah IT di mana Pasal 27 UU IT Mengatur tentang sengaja atau Melawan Hukum dengan cara Menyebarkan Berita Bohong,Penyebaran Nama Baik,Penghinaan dan pengacaman dapat di kenakan dalam UU IT.
Penyuluhan hukum penting untuk diberikan kepada prajurit dari semua Satker. Dengan harapan dengan penyuluhan ini bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit maupun keluarganya dapat dijadikan acuan oleh seluruh Prajurit dan PNS Kodim 0734/Kota Yogyakarta dalam menjalankan tugas serta dalam kehidupan sehari hari.