Cegah Paham Radikal Kiri, Kodim 0734/Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Balatkom

Cegah Paham Radikal Kiri, Kodim 0734/Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Balatkom


Yogyakarta  - Guna mewujudkan Binter TNI AD ayang adaptif melalui kewaspadaan bahaya komunis dan radikalisme terhadap pengaruh paham Komunis di kalangan Prajurit Teritorial Kodim 0734/Kota Yogyakarta dan Sosialisasikan Bahaya Laten Komunis (Balatkom) (17/11/2021), bertempat di Aula Amerta Makodim 0734/Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh Prajurit Kodim 0734/Kota Yka, serta Ibu-ibu Persit KCK Cabang  Kodim 0734/Kota Yogyakarta.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Staf Kasdim Tjatur Supriyono, S.Si.,M.Si yang mewakili Dandim 0734/Kota Yogyakarta. Dalam penjelasannya, indikasi Kebangkitan Komunis di Indonesia nyata adanya dengan strategi secara terang-terangan maupun secara gerakan bawah tanah. Dengan menyebarkan agitasi, propaganda, fitnah, kekerasan, adu domba dan menghalalkan segala cara. “Di era reformasi bangkitnya Komunis dengan baju Komunis Gaya Baru,” ungkapnya.
Tap MPRS XXV/1966 telah menegaskan tentang larangan penyebarluasan ajaran Komunisme termasuk Marxisme dan Leninisme di Indonesia. Kemudian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan negara.
“Prajurit TNI AD dan keluarganya terus diberikan sosialisasi tentang bahaya Laten Komunis agar paham tersebut dan sejenisnya tidak menyusup ke dalam satuan TNI AD,” terangnya.
Kasdim 0734/Kota Yogyakarta mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi Balatkom untuk meningkatkan kewaspadaan yang tinggi di kalangan prajurit, sehingga tidak terhasut dan terpancing  oleh tipu daya, propaganda yang dilakukan oleh Komunis.
“Mencegah dan membendung bangkitnya kembali Komunis di Indonesia dapat dilakukan melalui kegiatan Binter terpadu di masing-masing wilayah Binaaan oleh Para Danramil dan Babinsa Jajaran Kodim 0734/Kota Yogyakarta,” tegas Kasdim.
Pemateri lainnya oleh Perwira Seksi Intelijen Mayor Inf Diya  juga menerangkan masalah sikap kita sebagai anggota TNI AD bahwa ideologi Komunis tetap dilarang untuk hidup kembali di Indonesia.
Tap MPRS XXV/1966 harus tetap dipertahankan, Komunis adalah musuh seluruh Bangsa Indonesia karena terbukti dua kali melakukan pengkhianatan terhadap Bangsa Indonesia. Komunis sewaktu-waktu dapat mengancam Bangsa Indonesia karena Komunis dalam perjuangannya tidak mengenal menyerah. 
“Prajurit TNI AD tentu kita mengambil langkah-langkah dengan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tingkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila, tingkatkan wawasan kebangsaan, tingkatkan kesadaran masyarakat, tingkatkan kewaspadaan laporkan setiap perkembangan kepada pimpinan,” terangnya.