SINERGITAS BABINSA WIROBRAJAN DALAM PENGUATAN KELEMBAGAAN PERAN RT/RW DALAM PELAYANAN

SINERGITAS BABINSA WIROBRAJAN DALAM PENGUATAN KELEMBAGAAN PERAN RT/RW DALAM PELAYANAN
 
YOGYAKARTA,- Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
 
Dalam pelaksanaan tugas pokok, Babinsa Kelurahan Wirobrajan Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Kota Yogyakarta selalu bersinergi dengan Rt/Rw dalam penguatan kelembagaan dan peran Rt/Rw dalam pelayanan kepada masyarakat.
 
Peran aktif Babinsa Kelurahan Wirobrajan, dapat kita lihat saat menghadiri acara penguatan kelembagaan Rt/Rw dalam pelayanan di SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta. Senin (6/12/2921)
 
Serda Tri Maryaka menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.
 
"Fungsi penguatan kelembagaan Rt/Rw ini adalah, menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya, penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana, pengkoordinasian dengan bidang-bidang yang lain untuk terwujudnya keserasian pembangunan," jelas Babinsa Kelurahan Wirobrajan.
 
Lurah Kelurahan Wirobrajan Ibu Sri Suwardhani, S.Sos juga menyampaikan, Peran serta RT dan RW dalam pembangunan Kelurahan amatlah vital, seperti yang telah dikemukakan oleh Bapak Babinsa, RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat kelurahan, mereka adalah mulut dan telinga pemerintah.
 
"Mereka memiliki fungsi sebagai penyampai kebijakan - kebijakan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan sebagai penerima aspirasi pertama masyarakat, berada di tengah konflik masyarakat sehingga merekalah yang memiliki pemahaman lebih terhadap segala permasalahan dan konflik yang terjadi di masyarakat," tandasnya.